PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. Kesimpulan penulisan ini adalah Perlindungan hukum yaitu perbuatan melindungi yang di lakukan oleh hukum bagi setiap warga negara . Secara yuridis pada pasal 5 Undang-UndangĀ Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Seperti halnya bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja merupakan salah satu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh pekerja atau buruh, terutama Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh majikan atau pengusaha yaitu Pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pihak pengusaha dengan alasan, persyaratan dan prosedur tertentu. Dengan demikian pekerja sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar dapat ikut serta aktif dalam pembangunan.