KEDUDUKAN HUKUM DIREKSI TERHADAP PENGELOLAAN PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM
Abstract
Dalam praktek dunia usaha sering terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pendiri perseroan terbatas seperti tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara maupun prosedur pendirian perseroan terbatas dimana perseroan terbatas telah menjalankan aktivitasnya padahal belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum hal demikian pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian bagi perseroan terbatas itu sendiri tetapi juga dapat merugikan pihak ketiga diluar perseroan terbatas yang bersangkutan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab direksi yang mengelola perseroan terbatas yang belum berstatus badan huku. Tanggungjawab direksi terhadap pengelolaan perseroan terbatas yang belum berstatus badan hukum yaitu apabila perbuatan hukum dilakukan atas nama Perseroan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Komisaris akan menjadi tanggungjawab mereka pikul secara tanggung renteng. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SATYA DITA PERMANA, Sang Made; WIRYAWAN, I Wayan; WESTRA, I Ketut.
KEDUDUKAN HUKUM DIREKSI TERHADAP PENGELOLAAN PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19809>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Badan Hukum, Perjanjian, Pemegang Saham