PENGATURAN HUKUM TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN TANPA IZIN EDAR

  • Putu Diah Artaningsih Universitas Udayana
  • I Ketut Westra

Abstract

Karya ilmiah ini bertujuan memahami  pengaturan hukum terhadap produk industri rumah tangga pangan tanpa izin edar dan memahami tanggugjawab pelaku usaha terhadap produk industri rumah tangga pangan tanpa izin edar. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan atau (Statue Appoach) dan pendekatan Analitik dan Konseptual Hukum atau (Analitical and Conseptual Approach).  Metode dalam tulisan ini mengunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa pengaturan hukum terhadap industri rumah tangga pangan tanpa izin edar diberlakukan sesuai degan asas lex specialis derogat legi. Maka dari itu untuk produk industri rumah tangga pangan maka diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012  Tentang Pangan. Dalam terjadinya kerugian pelaku usaha bertanggungjawab mutlak untuk memberi suatu kompensasi atau ganti rugi terhadap kerugian yang diderita konsumen yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang diproduksi pelaku usaha sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Kata Kunci: Pengaturan Hukum, Industri Rumah Tangga Pangan, Izin Edar


 


ABSTRACT


This scientific work aims to determine the legal arrangements for food home industry products without marketing authorization and know the responsibilities of businesses for food home industry products without marketing authorization. The approach in this research is the Legislative Approach or (Statue Appoach) and the Analytical and Conceptual Approach or Law (Analytical and Conceptual Approach). The method in this paper uses normative legal reserch methods. The results of this study explain Legal arrangements for food home industries without a distribution permit are enforced in accordance with the principle of lex specialis derogat legi generalis. Therefore, for food household industrial products, Law Number 18 of 2012 concerning Food is enforced. In the event of a loss, the business actor is absolutely responsible for providing a compensation or compensation for losses suffered by consumers due to the consumption of food produced by the business actor himself in accordance with the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.


Key Words: Legal Arrangements, Food Industri, Marketing, Authorization.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-30
How to Cite
ARTANINGSIH, Putu Diah; WESTRA, I Ketut. PENGATURAN HUKUM TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN TANPA IZIN EDAR. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 11, p. 21-32, jan. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/67916>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>