MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMENSECARA MEDIASI TERHADAP PRODUK CACAT DALAM KAITANNYA DENGAN TANGGUNG JAWAB PRODUSEN
Abstract
Dalam penulisan ini membahas mengenai “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara mediasi Terhadap produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen”. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa terhadap produk cacat dalam kaitannya dengan tanggung jawabproduk menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dilakukan melalui kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berhubungan. Melalui hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan secara mediasi dimana tata penyelesaian sengketa tersebut telah diatur didalam Pasal 31 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyebutkan bahwa Majelis
menyerahkan sepenunya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha,
Majelis bertindak aktif sebagai mediator dan Majelis menerima hasil musyawarah konsumen
dan pelaku usaha.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
AGUS SATRYA WIBAWA, I Gede; SUHARTA, I Nengah.
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMENSECARA MEDIASI TERHADAP PRODUK CACAT DALAM KAITANNYA DENGAN TANGGUNG JAWAB PRODUSEN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18973>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Sengketa, Produk Cacat, Tanggung Jawab, Produsen