PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum penyelesaian sengketa hak milik atas tanah terkait sertipikat ganda di PTUN. Sertipikat merupakan surat tanda bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan yuridis, termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak. Kepemilikan SHM atas tanah wajib di daftarkan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 19 ayat 1, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Seperti kasus yang terjadi di Desa Sibang Kaja, terjadinya sertipikat hak milik ganda yang menimbulkan sengketa karna tidak adanya kepastian hukum. Perkara ini telah masuk dan sudah mendapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan Perkara tidak diterima PTUN karena gugatan bukan ke instansi, melainkan masih antar individu. PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini karena masih dalam ruang lingkup perdata yang seharusnya diadili di Peradilan Umum. Metode Penulisan yang digunakan adalah Empiris Sosiologis yaitu penulisan yang menghubungkan dengan fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penulisan. Sengketa sertipikat ganda yang terjadi di desa sibang kaja disebabkan tidak ada kejelasan atas AJB dan riwayat silsilah keluarga, untuk mendapatkan kepastian hukum atas sengketa ini, maka perkara harus dilanjutkan ke Peradilan Umum.
Kata Kunci: Sahnya Jual Beli Tanah, Sertipikat Ganda, Penyelesaian Sengketa.