TINJUAN HUKUM MENGENAI VILLA TANPA IJIN AKOMODASI WISATA YANG BEROPERASI DI KOTA DENPASAR
Abstract
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Usaha Pondok Wisata, setiap pelaku usaha pariwisata wajib memiliki ijin kegiatan usaha, termasuk didalamnya pendirian dan pengoperasionalan suatu villa. Tanpa adanya Ijin usaha, kegiatan usaha dalam bentuk apapun di bidang pariwisata dianggap sebagai bentuk kegiatan usaha yang ilegal.
Penerbitan Ijin atau perpanjangan Ijin usaha hotel di daerah Denpasar merupakan bagian dari keputusan atau beschikking yang bersifat hukum publik dalam hukum administrasi yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Kepala Dinas PerIjinan Kota Denpasar sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2002.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui asalan mengapa pendirian dan operasional suatu villa harus dilengkapi dengan ijin dan untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan hukum yang berlaku kepada pelaku usaha penyedia jasa akomodasi Villa di daerah Kota Denpasar yang tidak memiliki Ijin pondok wisata pada usahanya. Metode analisa penelitian ini adalah yuridis empiris.
Hasil penelitian ini adalah dalam melakukan penertiban Villa yang beroperasi tanpa izin menggunakan asas musyawarah. Hal tersebut berarti setiap tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Denpasar berdasarkan hasil diskusi dengan pihak pemilik maupun pengelola Villa tanpa izin akomodasi wisata tersebut. Prosedur dimulai dari pengecekan izin villa yang dianggap beroperasi tanpa izin akomodasi wisata, pengecekan pembangunan villa tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Peraturan Daerah Kota Denpasar, pengecekan izin mendirikan bangunan (IMB), surat panggilan kepada pemilik villa hingga pemberhentian paksa operasional villa bekerja sama dengan kepolisian setempat.
Kata Kunci : villa, ijin akomodasi wisata, Pemerintah Kota