IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 63/PUU-XV/2017 TERHADAP PENUNJUKAN KUASA WAJIB PAJAK
Abstract
Salah satu tugas negara adalah meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam menjalankan tugasnya diperlukan pembiayaan yang cukup besar, biaya tersebut dapat diperoleh dari pemungutan pajak. Pajak dipungut bukan hanya kepada orang melainkan juga badan hukum yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang disebut sebagai wajib pajak. Wajib Pajak dalam perpajakan bukan hanya memiliki kewajiban, tetapi juga memiliki hak. Pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam prakteknya seringkali dihindari karena berbagai alasan. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan berupa penunjukan seorang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Penunjukan kuasa pada awalnya sangat membantu, tetapi seiring dengan berubahnya Peraturan yang ada penunjukan kuasa menimbulkan permasalahan yaitu terdapatnya pembatasan terhadap hak setiap orang. Berdasarkan uraian tersebut, jurnal ini ditulis untuk menjawab dua permasalahan, yaitu pengaturan penunjukan kuasa wajib pajak dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan pengaturan penunjukan kuasa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XY/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penulisan ini, dapat disimpulkan bahwa pengaturan penunjukan kuasa wajib dalam Pasal 32 ayat (3a) dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga terjadi kekosongan norma hukum.
Kata Kunci : Wajib Pajak, Penunjukan, Kuasa Wajib Pajak