AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP ADANYA PERJANJIAN HIBAH
Abstract
Makalah ini berjudul akibat kepailitan terhadap adanya perjanjian hibah. Latar belakang penulisan ini adalah beberapa peraturan yang dibuat di Indonesia mengatur mengenai kepailitan, namun kenyataanya masih saja terdapat cara yang dilakukan oleh debitur (pailit) untuk mempertahankan hartanya agar tidak disita seluruhnya oleh Lembaga Kepailitan. Dengan cara hibah, debitur (pailit) dapat terbebas dari penyitaanharta pailit. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sendiri belum mengatur bahwa penarikan kembali dan penghapusan hibah dapat dikarenakan kepailitan yang dialami oleh debitur (pailit). Tujuan penulisan ini adalah untuk
menganalisis akibat hukum kepailitan terhadap adanya perjanjian hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit). Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif yang
pemecahan masalahnya didasarkan pada literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit) dapat dimintakan
pembatalan kepada pengadilan dan dinyatakan batal demi hukum, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui bahwa
tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
NUGRAHA, Gede Adi; KENENG, I Ketut.
AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP ADANYA PERJANJIAN HIBAH.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13397>. Date accessed: 23 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Debitur, Hibah, Kepailitan