ANALISA KASUS PERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN TERHADAP YUYUN DARI SUDUT PANDANG HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, baik dewasa maupun anak-anak merupakan salah satu permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang marak akhirakhir ini. Yuyun, siswi SMP dari Bengkulu merupakan salah satu korban kekerasan seksual yang berujung pada kematian. Masalah penegakan hukum bagi pelaku perkosaan hingga menyebabkan terjadinya korban jiwa selalu menjadi permasalahan yang menarik untuk
dicermati, karena masalah penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungannya saja, akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi termasuk memikirkan mengenai tuntutan keadilan yang sering dikaitkan dengan perlindungan HAM bagi pelakunya. Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual (perkosaan) sering tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban, keluarga korban maupun masyarakat luas yang menaruh simpati terhadap korban. Kasus tersebut juga semakin memantapkan rencana memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yaitu hukuman mati bahkan memberlakukan hukuman kebiri.