PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)

  • Maya Septia Budi Ayu Ningtias
  • I Dewa Made Suartha
  • I Ketut Keneng

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap
warganegara, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan Hak Asasi Manusia. Anak merupakan suatu bagian dari masyarakat yang memerlukan pemeliharaan dan perlindungan secara khusus serta tidak dapat dilepaskan dari bantuan orang dewasa pada tahun-tahun permulaan kehidupannya. Dalam kehidupan bermasyarakat, ketidakberdayaan yang dimiliki oleh anak-anak menjadikan mereka sering dipandang sebagai kelompok usia belia yang bodoh maka perlu diajar, tidak bertanggungjawab maka perlu didisiplinkan, belum matang maka perlu dididik, tidak mampu maka perlu dilindungi, dan sebagai sumber daya anak-anak sering dimanfaatkan. Perlindungan khusus merupakan hak yang harus diberikan kepada anak. Perlindungan khusus ini meliputi anak yang
berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SEPTIA BUDI AYU NINGTIAS, Maya; SUARTHA, I Dewa Made; KENENG, I Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/18987>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perlindungan Hukum, Kekerasan, Eksploitasi Anak

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>