PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Jurnal ini berjudul pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia. Latar belakang jurnal ini adalah beranjak dari adanya kekaburan norma pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada kalimat mendistribusikan atau mentransmisikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana dimasa yang akan datang di Indonesia. Metode pengelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma hukum dalam penelitian ini. Pasal 27 ayat (3) UU ITE saat ini masih digunakan untuk menghindari kekosongan hukum. Untuk meminta pertanggungjawaban pidanya maka harus memenuhi unsur tindak pidana, kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf. Perlu dibuatkan bab khusus dan penjelasan lebih lanjut terhadap kalimat yang kabur dengan batasan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
IMANUEL KORASSA SONBAI, Alexander; KENENG, I Ketut.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/21029>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
pertanggungjawaban pidana, pelaku, pencemaran nama baik, media sosial