TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN YANG MENYIARKAN KONTEN PORNOGRAFI
Abstract
Jurnal ini berjudul "Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga Penyiaran Yang Menyiarkan Konten Pornografi". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi. Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran bernuansa dan/atau berkonten pornografi dengan tujuan menarik penonton agar menaikkan rating siaran tersebut. Tujuan tulisan ini adalah mengetahui pengaturan yang berlaku terhadap lembaga penyiaran yang meyiarkan konten pornografi serta pertanggungjawaban pidana atas penyiaran konten pornografi. Tulisan ini menggunakan metode normatif yuridis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga penyiaran yang menyiarkan pornografi adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Dengan melihat ketentuan pasal 54, pertanggungjawaban pidana terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi akan dibebankan kepada penanggungjawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan lembaga penyiaran atau pimpinan badan hukum lembaga penyiaran.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ALMIRA BYA, Fadiah; KENENG, I Ketut.
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN YANG MENYIARKAN KONTEN PORNOGRAFI.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24806>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Penyiaran, Pornografi, Lembaga Penyiaran, Pertanggungjawaban Pidana