SATUAN TUGAS WASPADA INVESTASI DALAM KAITANNYA DENGAN ARISAN ONLINE BODONG: PERSPEKTIF PENGATURAN HUKUM INVESTASI INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji peran Satuan Tugas Waspada Investasi dalam kaitannya dengan arisan online bodong dan mengetahui sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku investasi bodong terkait arisan online berdasarkan hukum di Indonesia. Arisan online adalah hubungan mengenai kesepakatan yang dibuat oleh dua atau lebih orang dan berisi perjanjian. Arisan online bodong menjadi femomena yang merugikan masyarakat, pelaku menjanjikan keuntungan besar tanpa resiko, namun kenyataannya dana yang terkumpul digunakan untuk keuntungan salah satu pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Hasil penelitian menunjukan Satuan Tugas Waspada Investasi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Nota Kesepakatan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan pengelolaan Investasi dengan tugas memberikan pendidikan dan sosialisasi, pengelolaan investasi, dan pengawasan mengenai penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Indonesia belum ada pengaturan khusus yang mengatur sanksi hukum bagi pelaku arisan online bodong. Namun, untuk ini pelaku dikenakan pidana penjara 4 tahun (Pasal 378 KUHP), dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat (1) UU ITE). Dalam KUHPerdata, ini adalah Wanprestasi dan pelaku bertanggungjawab sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
ABSTRACT
This study aims to examine the role of the Investment Alert Task Force in relation to fake online arisan and to find out the legal sanctions given to perpetrators of fake investments related to online arisan based on Indonesian law. Online arisan is a relationship regarding an agreement made by two or more people and contains an agreement. Fake online arisan is a phenomenon that is detrimental to society, the perpetrators promise big profits without risk, but in reality the funds collected are used for the benefit of one party. The method used in this study is the normative legal research method, which uses a legislative and analytical approach. The results of the study show that the Investment Alert Task Force based on Article 8 paragraph (1) and Article 9 of the Financial Services Authority Memorandum of Understanding Concerning Coordination of Prevention and Handling of Alleged Unlawful Acts in the Field of Collecting Public Funds and Managing Investments with the task of providing education and socialization, investment management, and supervision regarding the collection of public funds and managing investments. In Indonesia, there are no specific regulations governing legal sanctions for perpetrators of fake online arisan. However, for this, the perpetrators are subject to a 4-year prison sentence (Article 378 of the Criminal Code), and a fine of Rp. 1,000,000,000.00 (Article 45 paragraph (1) of the ITE Law). In the Civil Code, this is a breach of contract and the perpetrator is responsible according to Article 1365 of the Civil Code.