PENGATURAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH DEBITOR TERHADAP PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT OLEH KREDITOR

  • Andrea Louisa Doren Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Aras Samsithawrati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan yang menjadi sasaran dalam tulisan ini adalah memberikan kajian dalam hukum kepailitan Indonesia mengenai debitur yang hendak mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai jawaban terhadap permohonan pailit oleh krediturnya serta untuk mengetahui akibat hukum yang timbul ketika debitur adalah pihak yang memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang. Penulisan ini menggunakan pendekatan penelitian normatif dengan model penulisan deskriptif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil studi yang diperoleh adalah pengaturan mengenai debitur yang ingin memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang terdapat pada Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan permohonan tersebut dapat diajukan sebagai jawaban atas permohonan pailit. Akibat hukumnya adalah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan bersamaan dengan permohonan pailit yakni pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pailit maka nantinya permohonan PKPU harus diperiksa dan diputus terlebih dahulu. Bila permohonan diajukan debitur, maka pengadilan harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maksimal 3 (tiga) hari sejak permohonan tersebut didaftarkan di kepaniteraan. Selain itu, pengadilan menunjuk 1 (satu) orang hakim pengawas dan juga mengangkat 1 (satu) atau lebih orang sebagai pengurus harta debitur.


Kata Kunci: Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Debitur, Kreditur


ABSTRACT


The objective targeted in this article is to provide a review in Indonesia's bankruptcy law regarding debtors who want to apply for PKPU (Suspension of Payment) in response to the bankruptcy statement application by their creditors and to find out the legal consequences that arise when the debtor is the party who requests a delay in suspension of payment. This writing uses a normative research approach with a descriptive writing model through conceptual and statutory approaches. The results of the study obtained are arrangements regarding debtors who wish to request a suspension of payment obligations contained in Article 222 paragraph (2) of the Bankruptcy and Suspension of Payment Obligations and such applications can be submitted in response to bankruptcy statement applications. The legal consequence is that the request for a suspension of payment must be submitted along with the bankruptcy statement application itself, namely at the first hearing of the bankruptcy application examination, the request for a delay in debt payment obligations (PKPU) must be examined and decided first. If the application is submitted by the debtor, then the court must grant a delay in the temporary suspension of payment maximum of 3 (three) days from the time the application is registered in the registrar. In addition, the court appoints 1 (one) supervisory judge and also appoints 1 (one) or more people as the debtor's property manager.


Key Words: Bankruptcy, Suspension of Payment, Debtors, Creditors

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-24
How to Cite
DOREN, Andrea Louisa; SAMSITHAWRATI, Putu Aras. PENGATURAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH DEBITOR TERHADAP PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT OLEH KREDITOR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1191-1202, july 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84477>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i06.p02.
Section
Articles