PENGATURAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT UNTUK MENUNJANG EKONOMI KREATIF: PERSPEKTIF PENDAFTARAN KARYA DAN VALUASI

  • Ni Kadek Ratih Maheswari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Aras Samsithawrati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Peran kekayaan intelektual sangatlah esensial dalam perkembangan ekonomi kreatif sebagai tumpuan perekonomian nasional. Hal ini diwujudkan dalam kekayaan intelektual yang menjadi basis dari ekonomi kreatif untuk mengajukan pembiayaan. Penelitian ini berupa penelitian normatif melalui pendekatan undang-undang dan komparatif. Penelitian menunjukkan skema pembiayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual diatur secara khusus dalam PP 24/2022. Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan jenis kekayaan intelektual, hanya kekayaan intelektual berupa hak cipta dan paten saja yang dapat menjadi objek jaminan fidusia. Kekayaan intelektual wajib untuk dicatatkan atau memperoleh sertifikat kekayaan intelektual untuk dijadikan objek jaminan utang sebagai salah satu persyaratan. Untuk mendapatkan pembiayaan, kekayaan intelektual harus divaluasi oleh lembaga keuangan dan/atau menunjuk sekelompok panel penilai. Namun, Pasal 12 PP 24/2022 hanya menyebutkan pendekatan untuk menilai aset kekayaan intelektual tanpa menetapkan standar valuasi yang harus diikuti oleh penilai untuk menentukan nilai ekonomi dari aset kekayaan intelektual, sehingga terdapat kekaburan norma yang membuat PP 24/2022 sulit untuk diimplementasikan. International Valuation Standard Council menetapkan tiga pendekatan sebagai standar penilaian kekayaan intelektual, yakni pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan biaya. Setiap pendekatan ini disesuaikan penggunaannya dalam berbagai kondisi serta menggunakan beberapa metode dan langkah-langkah tertentu. Standar penilaian kekayaan intelektual di Indonesia sebaiknya disusun menggunakan prinsip-prinsip umum dengan tujuan yang jelas untuk kepentingan publik mengingat sifat dinamis dan uniknya karakteristik dari kekayaan intelektual.


Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Jaminan Kredit, Ekonomi Kreatif, Pendaftaran Karya, Valuasi


ABSTRACT


The role of intellectual property us essential in the development of the creative economy as a pillar of the national economy. This is manifested in the intellectual property that serves as the foundation of the creative economy to apply for financing. This research takes the form of normative research through statutory and comparative approaches. The results show the intellectual property-based creative economy financing scheme is specifically regulated in PP 24/2022. Based on regulations relating to types of intellectual property, only intellectual property in the form of copyrights and patents can be the object of fiduciary guarantees. Intellectual property must be registered or obtain an intellectual property certificate to be used as an object of debt collateral among other provisions. To obtain financing, financial institutions must carry out a valuation of intellectual property assets. However, Article 12 of the Creative Economy PP only mentions the approach to assessing intellectual property assets without setting valuation standards that appraisers must follow, accordingly there is blurring of norms which makes PP 24/2022 difficult to implement. The International Valuation Standard Council establishes three approaches as standards for intellectual property valuation, namely the market approach, income approach and cost approach. Intellectual property valuation standards in Indonesia should be constructed using general principles with clear objectives for public interest considering the dynamic nature and unique characteristics of intellectual property.


Key Words: Intellectual Property, Credit Guarantee, Creative Economy, Works Registration, Valuation


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-25
How to Cite
MAHESWARI, Ni Kadek Ratih; SAMSITHAWRATI, Putu Aras. PENGATURAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT UNTUK MENUNJANG EKONOMI KREATIF: PERSPEKTIF PENDAFTARAN KARYA DAN VALUASI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 144-158, may 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/111410>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles