LEGALITAS SMART CONTRACT DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI E-COMMERCE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini disusun sebagai upaya untuk menganalisa persyaratan keabsahan Smart Contract yang diatur dalam KUHPer dan implikasi hukum penerapan Smart Contract dalam transaksi jual beli elektronik di E-Commerce. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yakni yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan, penerapan smart contract dalam transaksi elektronik pada e-commerce di Indonesia telah berlangsung dengan baik dan memenuhi prinsip kebebasan berkontrak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, serta dalam hal terjadi pelanggaran kewajiban atau perubahan ketentuan kontrak, perangkat lunak Smart Contract dapat secara otomatis menimbulkan konsekuensi hukum jika kewajiban tidak dipenuhi sesuai diperjanjian sebelumnya.
ABSTRACT
This research was prepared as an effort to analyze the requirements for the validity of Smart Contracts regulated in the Civil Code and the application of Smart Contract law in electronic buying and selling transactions in E-Commerce. The method used in writing this article is normative juridical with a statutory and contextual approach. Based on the research results obtained, the application of smart contracts in electronic transactions in e-commerce in Indonesia has been running well and fulfills the principle of freedom of contract in accordance with Article 1338 of the Civil Code, and in the event of a violation of obligations or changes to contract provisions, the Smart Contract software can automatically automatically give rise to legal consequences if obligations are not fulfilled according to previous agreements.