PENGGUNAAN ADDENDUM DALAM MENCEGAH POTENSI WANPRESTASI YANG TIMBUL DARI SUATU PERJANJIAN

  • Putu Dhevira Pradnya Putri Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mempelajari terkait Addendum sebagai solusi yang efektif serta efisien untuk mencegah potensi wanprestasi yang timbul dari suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan tiga pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analisa (analitycal approach). Bahan dikumpulkan dengan membaca dan menelaah terkait sumber data yang diolah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, buku, jurnal, dan dokumen yang selaras dengan topik pembahasan. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa Addendum merupakan solusi yang efektif serta efisien untuk mencegah potensi wanprestasi yang timbul dari suatu perjanjian sebab jauh lebih praktis dan menghemat waktu dibanding membuat perjanjian baru. Addendum digunakan sebagai pelengkap perjanjian pokok untuk mengklarifikasi hal-hal yang dianggap rancu, mengadaptasikan kesesuaian perjanjian dengan kondisi aktual yang terjadi di lapangan, serta menyesuaikan perjanjian dengan perubahan hukum yang berlaku. Untuk memastikan Addendum terlaksana dengan baik, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Addendum, yaitu syarat sahnya, dilakukan sebelum perjanjian pokoknya berakhir, dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, adanya diskusi dan peninjauan bersama, pencantuman bukti konkret yang menunjukkan masing-masing pihak telah sepakat akan isi Addendum, adanya saksi, serta pengarsipan yang aman.


 


Kata Kunci: Addendum, Perjanjian, Wanprestasi.


 ABSTRACT


 The purpose of this writing is to study addendum as an effective and efficient solution to prevent potential breach of contract arising from an agreement. This research uses a normative legal methodology with three approaches, namely the statute approach, the conceptual approach and the analytical approach. Material is collected by reading and studying related data sources processed from legislation, books, journals, and documents that are in line with the topic of discussion. The results of this paper show that the Addendum is an effective and efficient solution to prevent potential breach of contract arising from an agreement because it is much more practical and saves time than making a new agreement. Addendum are used as a complement to the main agreement to clarify matters that are considered ambiguous, adapt the agreement to actual conditions occurring in the field, and adjust the agreement to changes in applicable law. To ensure that the Addendum is implemented well, there are several aspects that need to be considered in making the Addendum, namely the legal requirements, carried out before the main agreement ends, made carefully, clearly and completely, there is joint discussion and review, the inclusion of concrete evidence that shows each The parties have agreed on the contents of the Addendum, the presence of witnesses, and safe archiving.


 Key Words: Addendum, Agreement, Breach of contract.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-15
How to Cite
PUTRI, Putu Dhevira Pradnya; SAWITRI, Dewa Ayu Dian. PENGGUNAAN ADDENDUM DALAM MENCEGAH POTENSI WANPRESTASI YANG TIMBUL DARI SUATU PERJANJIAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 12, p. 633-644, jan. 2025. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/114686>. Date accessed: 29 mar. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i12.p5.
Section
Articles