PENGATURAN TERKAIT CESSIE YANG DILAKUKAN TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terkait cessie di Indonesia serta akibat hukum cessie tanpa sepengetahuan debitur. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendektan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penulisan ini menjelaskan bahwa Pengaturan terkait pengalihan piutang (cessie) tidak diatur dalam Undang-Undang Perbankan, namun cessie merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian kredit yang merupakan produk hukum dalam Perbankan. Sehingga, dalam hal adanya cessie dasar hukum yang digunakan masih KUHPerdata meskipun dalam KUHPerdata juga tidak mengatur secara jelas terkait cessie tersebut. Akibat hukum yang ditimbulkan akibat cessie tanpa sepengetahuan debitur adalah cessie menjadi tidak sah karena sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata.
ABSTRACT
This study aims to identify and analyze regulations related to cessies in Indonesia and the legal consequences of cessies without the knowledge of the debtor. This study uses normative legal research methods with statutory and conceptual approaches. The results of this writing explain that arrangements related to the transfer of receivables (cessie) are not regulated in the Banking Law, but a cessie is an accessoir agreement from a credit agreement which is a legal product in banking. So, in the case of a cessie, the legal basis used is still the Civil Code, even though the Civil Code does not clearly regulate the cessie. The legal consequence arising from a cessie without the knowledge of the debtor is that the cessie becomes invalid because it complies with the provisions of Article 613 of the Civil Code and Article 1320 paragraph (1) of the Civil Code.