MODEL IDEAL KEBIJAKAN KEBIRI KIMIA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penulisan pada penelitian ini bertujuan untukĀ mendapatkan model ideal terhadap peraturan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual anakĀ di Indonesia dengan membandingkan pengaturan di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini dilakukan dengan metode penulisan normative melalui pendekatan perundang-undangan. Melalui penelitian ini mengetahui bahwa kebijakan kebiri kimia terdapat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang selanjutnya pada penerapannya diatur dalam Undang-Undang 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Pelaksanaan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Selanjutnya, peraturan kebiri kimia merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan paling lama dua tahun berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2020 serta dilakukannya sanksi kebiri kimia setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok. Rehabilitasi juga diperlukan untuk mendukung efektivitas dari kebiri kimia agar mencegah pelaku melakukan Tindakan berulang.
The writing of this study aims to obtain an ideal model of chemical castration regulations for perpetrators of child sexual violence in Indonesia by comparing arrangements in Indonesia and the United States. This research was conducted using normative writing methods through a statutory approach. Through this research, it is learned that the chemical castration policy is contained in Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2016 which is further regulated in Law 70 of 2020 concerning Procedures for Implementing Chemical Castration, installation of electronic detection devices, rehabilitation, and announcement of the identity of perpetrators of sexual violence against children. Furthermore, the chemical castration regulation is an additional sentence imposed for a maximum of two years based on Article 5 of Law Number 70 of 2020 and the implementation of chemical castration sanctions after the perpetrator has finished serving the principal crime. Rehabilitation is also needed to support the effectiveness of chemical castration in order to prevent repeat offenders