FORMULASI KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PRODUSEN BAHAN KOSMETIK YANG MENGGUNAKAN ANIMAL TESTING
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji alasan dibutuhkannya pengkriminalisasian bagi produsen kosmetik yang menggunakan animal testing, karena adanya kekosongan hukum terkait perlindungan hewan uji coba. Pengkajian dilakukan menggunakan penelitian hukum normative dengan bahan sekunder yang diperoleh dari kepustakaan. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah pengkriminalisasian kepada produsen kosmetik yang menggunakan animal testing harus dilakukan karena adanya penganiayaan hewan dalam animal testing dan penganiayaan hewan merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang. Pengriminalisasian tindakan animal testing dapat dilakukan dengan cara penambahan pasal baru berupa pasal pemidanaan terhadap produsen kosmetik yang menggunakan animal testing dalam UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau dengan adanya regulasi berupa UU baru yang mengatur tentang kosmetik.
This study aims to examine the urgent reasons for criminalize cosmetics manufacturers who use animal testing, due to the legal vacuum related to the protection of animal testing. The study was conducted Utilizing normative legal research alongside secondary sources acquired from literature. The conclusion of the research is that criminalization of cosmetics manufacturers who use animal testing must be done because of animal abuse in animal testing and animal abuse is prohibited by law. The criminalization of animal testing can be done by adding a new article in the form of a criminal article against cosmetics manufacturers who use animal testing in the Animal Husbandry and Animal Health Law or with a new law governing cosmetics.