PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGUNTIT YANG MEMILIKI GANGGUAN KEJIWAAN

  • Fathya Chalida Umam Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Slamet Tri Wahyudi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Peraturan mengenai perbuatan menguntit belum diatur secara eksplisit di Indonesia, terutama bagi pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan. Untuk itu maka penting untuk mengkaji dan menganalisis mengenai parameter pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penguntit yang memiliki gangguan kejiwaan serta upaya pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder yang dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penguntit yang memiliki gangguan kejiwaan memang merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun penilaian terkait parameter kemampuan bertanggungjawab seseorang sepenuhnya didasarkan dari pembuktian di persidangan yang kemudian membentuk keyakinan hakim. Adapun untuk menghindari terjadinya tindakan penguntitan, perlu dilakukan upaya pencegahan yakni dengan tidak memberikan informasi pribadi pada orang yang tidak dikenal dan membatasi respon pembicaraan pada orang yang baru dikenal. Upaya pemulihan juga perlu dilakukan yaitu melalui pembaharuan kebijakan hukum pidana yang dapat dirumuskan di masa yang akan datang, sehingga tindakan penguntitan dapat diakomodir lebih jelas dan tegas.


Regulations regarding the act of stalking have not been explicitly regulated in Indonesia, especially for perpetrators who have mental disorders. For this reason, it is important to examine and analyze the parameters of criminal liability for stalkers who have mental disorders and efforts to prevent them. This research is a normative juridical research using statutory approach and conceptual approach. The data collected is secondary data which is analyzed using qualitative analysis method. Based on the results of this study, the application of criminal liability against stalkers who have mental disorders does refer to Article 44 of the Criminal Code, but the assessment related to the parameters of a person's ability to be responsible is entirely based on evidence at trial which then forms the judge's conviction. As for avoiding the occurrence of stalking, prevention efforts need to be made, namely by not providing personal information to unknown people and limiting conversation responses to new people. Remedial efforts also need to be made, namely through the reform of criminal law policies that can be formulated in the future, so that the act of stalking can be accommodated more clearly and firmly.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-25
How to Cite
UMAM, Fathya Chalida; TRI WAHYUDI, Slamet. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGUNTIT YANG MEMILIKI GANGGUAN KEJIWAAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 5, p. 823-834, dec. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/110280>. Date accessed: 14 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i05.p05.
Section
Articles