POLITIK KRIMINAL SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERHADAP PENYALAHGUNAAN KOPERASI DENGAN MODUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Studi ini dibuat sebagai pengkajian mengenai alasan penting adanya politik kriminal sebagai cara untuk mencegah penyalahgunaan koperasi sebagai modus tindak pidana pencucian uang serta bagaimana langkah ideal sebagai langkah pencegahan pidana pencucian uang dalam Koperasi. Pengkajian tulisan dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normative, yang kemudian dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, dianalisis dengan kualitatif. Kesimpulan dari hasil kajian penelitian ini adalah eksistensi peraturan hukum belum bisa menanggulangi dan mencegah adanya tindak pidana pencucian uang dalam koperasi, sehingga pemerintah patut membenahi undang-undang yang berlaku terkait peraturan koperasi dan melakukan langkah preventif seperti meningkatkan pelatihan dan pengawasan
This study was made as an assessment of the important reasons for criminal politics as a way to prevent cooperative abuse as a mode of money laundering and how to take ideal steps as a measure to prevent money laundering in cooperatives. The review of writing is carried out by normative juridical legal research, which then using the legal approach, is analyzed qualitatively. The conclusion of the results of this research study is that the existence of legal regulations has not been able to overcome and prevent money laundering in cooperatives, so the government should improve applicable laws related to cooperative regulations and take preventive steps such as increasing training and supervision.