REFORMULASI LAYANAN BANTUAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Abstract
Penelitian ini akan menganalisis penyebab tidak optimalnya pelayanan bantuan hukum dan memformulasikan mekanisme penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan, analisis dan konsep. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum skunder berupa buku, jurnal dan artikel terkait dengan bantuan hukum dikumpulkan dengan metode studi dokumen, kemudian dianalisa dengan teknik deskriptif. Penelitian ini menemukan terdapat tiga alasan pelayanan bantuan hukum belum optimal bagi masyarakat tidak mampu, diantaranya adalah mengenai pengaturan penerima bantuan hukum terbatas pada orang atau kelompok orang miskin yang mengesampingkan kelompok rentan lainnya, kemudian belum jelasnya pengaturan fungsi dan kewajiban pemberi bantuan hukum diantaranya advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum serta penataan verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum dan pendanaan yang dialokasikan oleh daerah masih perlu dibenahi. Mengenai formulsi mekanisme pelayanan bantuan hukum perlu dilakukan penataan ulang lembaga bantuan hukum dengan membagi keberadaan lembaga bantuan hukum, perbaikan ketentuan verifikasi dan akreditasi, Memperluas pendanaan bantuan hukum dengan mewajibkan daerah dalam mengalokasikan pendanaan pemberian bantuan hukum, memberikan penghargaan tergadap lembaga bantuan hukum yang mampu memberikan bantuan hukum secara optimal, serta membentuk pengawasan yang terintegrasi terhadap pelayanan bantuan hukum danĀ mengikut sertakan masyarakat dalam pengawasan.
ABSTRACT
This research will analyze the causes of non-optimal legal aid services and formulate a mechanism for providing legal aid services. This research is normative research with statutory, analytical and conceptual approaches. Primary legal materials in the form of laws and regulations and secondary legal materials in the form of books, journals and articles related to legal aid were collected using the document study method, then analyzed using descriptive techniques. This research found that there are three reasons legal aid services have not been optimal for the poor, including the regulation of legal aid recipients limited to people or groups of poor people who exclude other vulnerable groups, then the unclear regulation of the functions and obligations of legal aid providers including advocates, paralegals, lecturers and law faculty students as well as the arrangement of verification and accreditation of legal aid institutions and funding allocated by the regions still need to be addressed. Regarding the formulation of legal aid service mechanisms, it is necessary to reorganize legal aid institutions by dividing the existence of legal aid institutions, improving verification and accreditation provisions, expanding legal aid funding by requiring regions to allocate funding for legal aid, giving awards to legal aid institutions that are able to provide legal aid optimally, and forming integrated supervision of legal aid services and including the community in supervision.