Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu di Bali

Main Article Content

I Putu Rasmadi Arsha Rasmadi Putra

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengkaji hak yang dimiliki masyarakat kurang mampu dalam pemenuhan bantuan di bidang hukum dan menganalisis tanggungjawab Pemerintah Tingkat Daerah dalam pemenuhan bantuan di bidang hukum pada masyarakat yang tergolong kurang mampu. Metode penelitian hukum normative digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach), pendekatan konsep (The Conceptual Approach) dan Pendekatan Frasa (Words & Phrase Approach) dan menggunakan analisis deskriptif. Penelitian ini menyajikan hasil berupa hak masyarakat tidak mampu dalam pememenuhan bantuan hukum diatur dalam konstitusi Negara Republic Indonesia tepatnya pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 pada pokoknya merumuskan kedudukan warga negara sama dihadapan hukum dan tanpa terkecuali namun realisasinya tanggungjawab pemerintah dalam hal ini Pemerintah di tingkat daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUBH belum mampu dilaksanakan dengan maksimal, frasa ‘dapat’ dalam Pasal 19 ayat (1) UUBH di interpretasikan tersedia pilihan bagi daerah untuk mengatur atau tidak pemberian bantuan hukum pada Perda. Pemerintah Daerah harus menuangkan tanggungjawabnya sebagai pelaksanaan desentralisasi dalam legal policy dengan membentuk Perda yang memuat pengaturan mengenai bantuan di bidang hukum terhadap masyarakat tergolong kurang mampu sebagai wujud pengamalan sebagaimana diamankan dalam konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan perlu adanya perubahan terhadap frasa ‘dapat’ dalam Pasal 19 ayat (1) UUBH agat tidak menimbulkan multi tafsir.

Article Details

How to Cite
PUTRA, I Putu Rasmadi Arsha Rasmadi. Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu di Bali. Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi (Senastek), [S.l.], v. 8, n. 1, p. 310_314, dec. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/senastek/article/view/109402>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

References

[1] Frans Hendra Winarta, 2009, Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, h. 1.
[2] Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
[3] I Made Pasek Diantha and M S SH, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Prenada Media, 2016).
[4] Priadana, M. S., & Sunarsi, D. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif. Pascal Books.
[5] Bachtiar, 2015, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, h. 1Jayadi Nas Kamaludin, 2002 Otonomi Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah, Penerbit University Press, h 78.
[6] Iriyanto A. Baso Ence, 2008, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi, Alumni, Bandung, h. 18
[7] Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87-100.
[8] Keliat Makmur, Agus Catur Aryanto, Cut Nury Hikmah, Hana Hanifah, Rizki Yuniartini. 2014. Tanggung Jawab Negara. Friedrich-Ebert- Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia. Jakarta, h.16
[9] Maryani, H., & Nasution, A. (2018). Konsep Tanggung Jawab Serta Peranan Negara Terhadap Kesejahteraan Rakyat (Persepektif Hukum Internasional dan Ekonomi Islam). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 29-38.
[10] Rudy Hendra, Eka N. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security)”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.9 No.2, Juli 2012.