KEPASTIAN HUKUM MENGENAI PENDAFTARAN PERSEKUTUAN FIRMA SETELAH DITERBITKANNYA PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018

  • Agnetha Eva Cecilia Tobing Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putri Triari Dwijayanthi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi yang dilakukan adalah dalam melihat akibat hukum dan menkaji kepastian hukum terkait pendaftara firma sesudah penerbitan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Studi yang dilaksanakan memakai metode penelitian hukum normatif, yang mana pendekatan konsep serta pendekatan analitis. Dalam pendekatan konsep, proses pendaftaran dari sebuah firma dilihat sebagai sebuah konsep yang konsistensinya diatur pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 serta KUHD. Sedangkan Pendekatan Analitis dimaksudkan dalam mengetahui makna yang terkandung dalam berbagai yang mana aturan perudang-undangan dengan konsepsional dipakai sekaligus dengan cara dua pemeriksaan dalam melihat penerapan pada praktik, yakni makna baru yang ada pada aturan hukum tersebut akan diperoleh peneliti serta istilah hukum pada praktik akan diuji. Hasil studi memperlihatkan jika terdapat perubahan proses pendaftaran firma sesudah terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, di mana setelah terbitnya peraturan tersebut, pendaftaran dilakukan secara online dan tidak lagi manual ke Pengadilan Negeri.


ABSTRACT


The purpose of this study is to determine the legal result and examine the legal certainty of the registration firm after the issuance of Permenkumham Number 17 of 2018. A normative legal method that uses a conceptual approach and analytical methodology is used in this study. In the conceptual approach, the registration process of a firm is seen as a concept whose consistency is regulated in the Criminal Code and Permenkumham Number 17 of 2018. The Analytical Approach is intended to find out the meaning contained by the terms used in statutory regulations conceptually as well as find out their application in practice by means of two examinations, namely researchers trying to obtain new meanings contained in the relevant legal rules and testing these legal terms in practice. The study shows that there has been a change in the firm registration process after the issuance of Permenkumham Number 17 of 2018, where after the issuance of it, registration is done online and no longer manually to the District Court.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-22
How to Cite
CECILIA TOBING, Agnetha Eva; DWIJAYANTHI, Putri Triari. KEPASTIAN HUKUM MENGENAI PENDAFTARAN PERSEKUTUAN FIRMA SETELAH DITERBITKANNYA PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 3537-3547, jan. 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/108081>. Date accessed: 30 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i01.p05.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>