PERLINDUNGAN HUKUM DANA NASABAH YANG HILANG PADA BANK DIGITAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hukum memberikan perlindungan terhadap dana nasabah yang hilang pada bank digital. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dimana dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap dana nasabah yang hilang pada bank digital dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, nasabah dapat mengajukan pertanyaan dan pengaduan terhadap kehilangan dana dan bank digital diberikan tenggang waktu 40 hari dalam menyelesaiakan pengaduan nasabah untuk dicari terlebih dahulu penyebab kehilangan dana yang disimpan, apabila hilangnya dana nasabah berasal dari kelalaian pihak bank digital, bank digital diwajibkan mengganti kerugian yang dialami nasabah sesuai rumusan pasal 29 POJK No. 1/7/2013. Namun apabila disebabkan oleh hacker yang umum terjadi pada media digital tidak dirumuskan di dalamnya, hal tersebut menunjukkan kekosongan norma mengingat Pasal 29 mewajibkan bank digital bertanggung jawab atas kehilangan dana nasabah yang timbul akibat kesalahan pengurus, pegawai bank sedangkan akibat yang timbul oleh hacker tidak dirumuskan secara jelas seperti Pasal 29.
This study aims to find out how the law provides protection for lost customer funds in digital banks. The method of writing in this research is using normative juridical research, which in this study uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the law provides protection for lost customer funds in digital banks with the enactment of the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 13/03/2021 concerning the Operation of Commercial Bank Products, customers can submit questions and complaints regarding loss of funds and digital banks are given a grace period of 40 days in resolving customer complaints to first find out the cause of loss of deposited funds, if the loss of customer funds stems from the negligence of the third party. digital banks, digital banks are required to compensate for losses suffered by customers according to the formulation of article 29 of POJK No. 1/7/2013. However, if it is caused by hackers, which are common in the digital field, it is not formulated in it, it shows a void of norms considering that Article 29 requires digital banks to be responsible for loss of customer funds arising from errors of management, bank employees, while the consequences arising from hackers are not formulated.