Aspek Hukum Pembuatan Ktp-El Terhadap Gelandangan Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengaturan hukum administrasi kependudukan ditinjau dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengkaji kepastian hukum dalam pemenuhan hak kependudukan gelandangan untuk memperoleh KTP-el yang menemui kesulitan dikarenakan tidak memiliki alamat atau tempat tinggal. Adapun studi ini merupakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh peneliti berkaitan dengan permasalahan hukum pada pengaturan hukum administrasi kependudukan ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia, ditemukan bahwasannya administrasi kepndudukan ditentutkan melalui UU Adminduk yang menentukan beberapa bentuk dokumen kependudukan. Kemudian terkait aspek hukum pembuatan KTP-el terhadap gelandangan, ditemukan bahwasannya gelandangan dapat memperoleh KTP-el dengan mengikuti tata cara pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Kata Kunci: Aspek Hukum, KTP-el, Gelandangan.
ABSTRACT
The purpose of the study in this research is to provide an understanding of the legal arrangements for population administration in Indonesian positive law and to study legal certainty in the fulfillment of homeless population rights in obtaining e-KTPs. This research uses and using statute approach.. Based on the results of studies conducted by researchers related to legal issues in population administration legal arrangements, it is found that population administration is regulated through the Population Administration Law which determines several forms of population documents including resident. Then related to the legal aspects of making e-KTP for homeless people in terms of positive Indonesian law, it was found that homeless people can obtain e-KTPs by following the procedures for carrying out data collection and issuing population documents in accordance with Article 15 of the Minister of Home Affairs Regulation No. 96 of 2019 concerning Data Collection and Issuance of Population Documents for Population Administration Vulnerable Populations.
Keywords: legal aspects, e-KTP, homeless.