PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI PENERIMA DANA FINTECH LENDING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi penerima manfaat dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi konsumen fintech lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang secara jelas menjelaskan penyelenggara fintech sebagai pengendali data pribadi wajib memperoleh izin yang tegas dan sah dari subjek data pribadi sebelum dilanjutkan untuk dilakukannya pemrosesan data pribadi serta berkewajiban untuk melindungi data pribadi. Selain itu, Penyedia Layanan Fintech harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik data sebelum memproses data tersebut. Jika terdapat pelanggaran pengunaan data pribadi yang dilakukan maka pemilik data dapat melakukan upaya hukum baik secara administratif, perdata dan pidana.
ABSTRACT
This study aims to examine the protection of beneficiaries' personal data in Indonesian positive law. This research uses normative legal research methods with a conceptual approach and a statutory approach. The research results show that the protection of personal data of fintech lending consumers is regulated in Financial Services Authority Regulation Number 10 of 2022 concerning Information Technology-Based Joint Funding Services and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection which clearly explains that fintech operators as personal data controllers must obtain express and legal permission from the personal data subject before continuing to process personal data and the obligation to protect personal data. In addition, Fintech Service Providers must obtain prior permission from the data owner before processing the data. If there is a violation of the use of personal data, the data owner can take legal action both administratively, civilly and criminally.