EKSISTENSI POLITIK HUKUM PADA POLEMIK MASA JABATAN PRESIDEN 3 PERIODE
Abstract
Tujuan disusunnya jurnal ini adalah untuk memahami sudut pandang sejarah Bangsa Indonesia mengenai disahkannya limitasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden, untuk mengetahui sudut pandang Konstitusi Indonesia melihat adanya polemik di masyarakat mengenai isu masa jabatan Presiden 3 periode dan untuk menganalisis pembangunan sistem perpolitikkan di Indonesia serta melihat beberapa kemungkinan dapat terwujudnya wacana perpanjangan jabatan Presiden. Pada penelitian ini juga menggunakan suatu metode dalam pengkajiannya, metode pengkajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang dimana menggunakan sistem pengumpulan data dari beberapa buku, peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, artikel website dan artikel makalah. Kemudian perihal pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan Historical, pendekatan Statute, dan pendekat Analytical. Berdasarkan pendekatan yang digunakan adapun konklusi dari penelitian ini yang menyatakan bahwa munculnya wacana Presiden 3 periode merupakan wujud inkonstitusional. Namun, eksistensi konstitusi bukan merupakan suatu hal yang abadi, karena sejatinya konstitusi itu hadir untuk menyejahterakan masyarakat dan bersifat dinamis. Oleh karena itu, adanya amandemen konstitusi merupakan suatu wujud sistem politik hukum sebagai upaya evaluasi untuk mengoptimalisasi aturan dasar Negara Indonesia. Terkait aspirasi mengenai perpanjangan jabatan eksekutif yang merujuk kepada Presiden dan Wakil Presiden, yang menimbulkan polemik di masyarakat, tentunya harus dipertimbangkan lagi dan jika dilihat secara historis adanya limitasi jabatan ini merupakan upaya menciptakan regenerasi kepemimpinan yang nyata dan konsisten untuk mewujudkan demokrasi yang stabil.
ABSTRACT
The purpose of compiling this journal is to comprehend how the historical perspective of the Indonesian nation regarding the legalization of the limitations on the positions of President and Vice President, to learn how the perspective of the Indonesian Constitution sees social debates regarding the issue of a three-term Presidential term, and to analyze the development of the political system in Indonesia also sees several possibilities for the realization of the di This study employed a method as well. A normative research methodology, which used a system of data collecting from several books, rules and regulations, journal articles, website articles, and paper articles, was used as the assessment method in this study. In terms of the methodology employed in this study, three approaches—the historical, the statutory, and the analytical—were utilized. The conclusion of this research is that the development of the 3-period Presidential discourse is an unconstitutional form based on the methodology used. However, because the constitution is dynamic and essentially exists for the sake of society, its existence is not something that is forever. In order to improve the fundamental laws governing the Indonesian State, constitutional changes are a manifestation of the legal and political system. Regarding the desire to expand the executive office, which refers to the President and Vice President, which sparks controversy in society, it must undoubtedly be reexamined. However, looking backward, the existence of this office restriction represents an effort to create genuine and consistent leadership regeneration in order to create a stable democracy.