PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER MELALUI BANK SAMPAH SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menambah pemahaman tentang pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Bank Sampah sebagai langkah untuk menambah daya kualitas lingkungan hidup. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen. Hasil dari studi ini membuktikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Bank Sampah yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup belum berjalan optimal. Beberapa hambatan yang dihadapi antara lain adalah sulitnya melakukan pendekatan kepada masyarakat yang cenderung apatis, rendahnya minat masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga mereka sendiri melalui pemilahan dan pengumpulan, serta terbatasnya ketersediaan tenaga kerja yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Untuk mengatasi hambatan tersebut, langkah yang dapat diambil adalah mengadakan sosialisasi serta pelatihan mengenai bagaimana mengelola sampah rumah tangga menjadi bahan bernilai ekonomi serta praktek pembentukan unit Bank Sampah. Kegiatan ini memiliki tujuan agar masyarakat dapat mandiri dalam mengelola sampah sekaligus menjadikannya sarana menabung. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi masyarakat untuk menjaga kebersihan. Semua upaya ini dapat didukung oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 sebagai Landasan Hukum.
Kata Kunci: Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bank Sampah, Lingkungan Hidup
This research aims to provide an understanding of source-based waste management through Waste Bank as a step to increase the quality of the living environment. The research method used in this study is normative legal research, with a conceptual and legislative approach. The collection of the legal materials was carried out through document studies. The results of this state that the activities of source-based waste management through the Waste Bank, which are expected to improve the quality of the living environment quality, have not been optimally implemented. Some of the obstacles faced include the difficulty of approaching apathetic communities, low public interest in managing their own houseland waste through sorting and collection, and limited availability of manpower to support these activities. To overcome these obstacles, steps that can be taken include conducting socialization and training on how to manage household waste into economically valuable materials, and the practice of forming Waste Bank units. This activity aims to make the community self-reliant in managing waste while also making it a means of saving. This approach is expected to increase people’s motivation to maintain cleanliness. All these efforts can be supported by the Regulation of The Minister of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia No. 14 of 2021 concerning Waste Management in waste Banks as a legal foundation.
Key Words: Source-Based Waste Management, Waste Bank, Living Environment