TINDAKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

  • Ni Putu Bernika Vrisichika Dewi Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum dalam penyelesaian wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa kendaraan. Untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan. Penelitian ini pendekatan metode penelitian hukum normatif dengan cara melakukan penelitian seperti membaca, mengumpulkan, dan menganalisa berbagai sumber. Menurut temuan penelitian ini, akibat hukum dari terjadinya wanprestasi di dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan yaitu dapat dilakukan melalui dua cara yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur litigasi yaitu penyelesaian sengketa di pengadilan yang putusannya bersifat mengikat dan non litigasi atau luar pengadilan yang merupakan penyelesian sengketa yang tidak dilakukan di pengadilan melainkan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang melakuka wanprestasi yaitu: membayar ganti rugi atau kerugian, pemecahan perjanjian atau pembatalan perjanjian, pengalihan resiko yaitu resiko beralih kepada penyewa, dan membayar biaya perkara jika diperkarakan di depan hakim. Namun, sanksi yang diberikan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi harus tetap sesuai kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dan pihak yang melakukan wanprestasi harus melaksanakan sanksi yang didapat.


This study aims to determine legal action in the settlement of defaults on vehicle rental agreements. To find out the settlement of defaults in the vehicle rental agreement. This study approaches normative legal research methods by conducting research such as reading, collecting, and analyzing various sources. According to the findings of this study, the legal consequences of default in a vehicle rental agreement can be carried out in two ways, namely litigation and non-litigation. The litigation route is the settlement of disputes in court whose decisions are binding and non-litigation or outside the court which is the settlement of disputes that are not carried out in court but through alternative dispute resolution. The sanctions that can be given to parties who commit defaults are: paying compensation or losses, splitting the agreement or canceling the agreement, transferring risk, namely the risk of switching to the lessee, and paying court fees if the case is filed before a judge. However, the sanctions given to parties who commit defaults must remain in accordance with the agreement stated in the agreement that has been made and agreed upon by both parties. And the party who commits a default must carry out the sanctions obtained.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-11
How to Cite
DEWI, Ni Putu Bernika Vrisichika; MAYASARI, I Dewa Ayu Dwi. TINDAKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 5, p. 2381-2389, may 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/95093>. Date accessed: 18 apr. 2024.
Section
Articles