KEWENANGAN MENGHADAP BAGI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan menghadap seorang anak di bawah umur yang belum dan telah melaksanakan perkawinan di hadapan notaris. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Status kedewasaan berkaitan dengan sahnya suatu tindakan hukum. Subjek hukum yang belum dewasa dilihat sebagai subjek hukum yang belum mampu berbuat untuk dirinya sendiri di muka hukum. Hadirnya dispensasi bahwa anak belum dewasa yang sudah menikah merupakan persoalan yang berbeda mengenai status kedewasaan anak tadi. Apabila suatu perjanjian kawin dibuat di hadapan notaris utamanya sebelum anak belum dewasa menikah, diharapkan adanya jaminan tentang pengakuan kedewasaan anak tersebut, sehingga dapat diketahui anak belum dewasa tersebut dianggap dewasa atau tidak. Mengingat anak bawah umur belum memumpuni ketentuan syarat penghadap dalam praktik kenotariatan sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) UUJN. Berdasarkan hasil penelitian, ada perbedaan tentang batasan umur untuk status kedewasaan pada peraturan perundang-undangan. Anak belum dewasa dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum perkawinan berlangsung jika di damping orang tua, perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung dimaksudkan mengurus harta kekayaan suami istri pada perkawinan.
Kata Kunci: Kewenangan Menghadap, Anak di Bawah Umur, Perjanjian Perkawinan.
The purpose of this study is to find out and analyze the authority to deal with a minor who has not been married but has performed marriage before a notary. This study uses normative legal research methods with statutory and contextual approaches. Maturity status is connected to the validity of a legal action. Legal subjects who are immature are seen as legal subjects who have not been able to act for themselves before the law. The presence of a dispensation that a married juvenile will become an adult is a different issue concerning the child’s maturity status. When a marriage agreement is established in front of the main notary before a minor marries, it is hoped that there will be a guarantee about the recognition of the child’s maturity, so that it is known if the minor is regarded as an adult or not. Considering that minors have not yet fulfilled the qualifications for appearing in notarial practices as regulated in Article 39 paragraph (1) of the UUJN. Based on the results of the study, there are differences regarding the age limit for the status of maturity in the laws and regulations. Minors can make a marriage agreement before the marriage takes place if accompanied by their parents.
Key Words: Authority, Minors, Marriage Agreement.