PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DITINJAU DARI UU NO. 20 TAHUN 2016 (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 557/K/PDT-SUS/2015)
Abstract
Artikel jurnal ini ditulis dengan tujuan mengetahui perlindungan terhadap merek yang terkenal dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta menelaah suatu studi kasus berdasarkan kasus Pierre Cardin dalam Putusan Mahkamah Agung No. 557/K/Pdt-Sus/2015. Penelitian yang digunakan merupaka suatu penlitian yang sifatnya hukum normatif atau juga disebut dengan penelitian doctrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan hasil penelitian yakni perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia sudah diatur melalui UU Merek yang merupakan hasil ratifikasi dari Konvesi Paris dan TRIP’S Agreement serta dalam suatu Studi Kasus Putusan tersebut masih banyak terdapat suatu hal yang belum sesuai dengan UU Merek dan TRIP’S Agreement yang seharusnya menjadi landasan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap suatu merek.
This journal article was written with the aim of knowing the protection of well-known marks in this case based on Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications and to examine a case study based on the Pierre Cardin case in the Supreme Court's Decision No. 557/K/Pdt-Sus/2015. The research used is a normative legal research or also called doctrinal research with a statutory and conceptual approach. With the results of the research that the legal protection of trademarks in Indonesia has been regulated through the Trademark Law which is the result of ratification of the Paris Convention and the TRIP'S Agreement and in a Case Study of the Decision there are still many things that are not in accordance with the Trademark Law and the TRIP'S Agreement which should be the basis in the implementation of the protection of a brand.