PENGATURAN ALIH STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER MENJADI PERSEROAN TERBATAS

  • Agripa Tri Fosa Sianipar Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan dari riset yang memfokuskan bagaimana mekanisme pendirian pada perubahan alih status CV ke PT dan pengaturan hukum dalam perubahan alih status CV untuk meningkatkan badan usaha tersebut menjadi badan hukum berbentuk sebuah PT, dengan melihat segala upaya yang telah terjadi saat berjalannya badan usaha sebelumnya. Metode penelitian yang dilakukan saat menyusun karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan mengkaji permasalahannya. Dan dari hasil penelitian yang telah didapatkan, ditemukan adanya kekosongan norma, karena dalam pengaturannya tidak secara eksplisit mengatur perihal mekanisme perubahan alih status CV menjadi PT. Terkait permasalahan tersebut maka akibat hukum yang terjadi dalam alih status tersebut adalah CV dapat menjadi bubar atau dapat merubah debitur lama dari CV menjadi debitur baru dari PT. hal tersebut dapat dikatakan tidak ada kepastian hukum didalamnya karena pengaturan mengenai pengelolaan asset maupun perikatan atau semacamnya yang telah dilakukan pada saat berjalannya CV sebelum berubah menjadi PT tidak diatur pada ketentan perundang undangan. Walaupun dalam tahapan pembuatan akta pendirian, Notaris akan memastikan untuk membereskan asset maupun perikatan yang dilakukan sebelumnya oleh CV sebelum merubahnya menjadi PT, tetapi hal tersebut masih perlu adanya aturan yang secara khusus dan eksplisit mengaturnya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturannya.


The aim of this scientific work is to gain knowledge from research that focuses on the establishment mechanism for changing the status of a CV to a PT and the legal arrangements for changing the status of a CV to upgrade the business entity to a legal entity in the form of a PT, by looking at all the efforts that have taken place. during the running of the previous business entity. The research method used when compiling this scientific work is a normative legal research method which uses a statutory approach, a conceptual approach and examines the problem. And from the research results that have been obtained, it was found that there is a vacuum in norms, because the regulations do not explicitly regulate the mechanism for changing the status of a CV to a PT. Regarding this problem, the legal consequences that occur in the transfer of status are that CV can be dissolved or can change the old debtor from CV to become a new debtor from PT. It can be said that there is no legal certainty in it because the arrangements regarding asset management or engagements or the like that were carried out during the operation of the CV before it turned into a PT were not regulated in the provisions of the statutory law. Even though at the stage of making the deed of establishment, the Notary will make sure to clear up the assets and engagements previously carried out by the CV before changing it into a PT, this still requires regulations that specifically and explicitly regulate this to create legal certainty in its arrangement.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-29
How to Cite
SIANIPAR, Agripa Tri Fosa; MAYASARI, I Dewa Ayu Dwi. PENGATURAN ALIH STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER MENJADI PERSEROAN TERBATAS. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 3936-3947, may 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/112511>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)