PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA EYELASH EXTENTION
Abstract
Eyelash Extention atau pemasangan bulu mata palsu merupakan metode yang dilakukan untuk menyambungkan bulu mata buatan pada bulu mata asli beserta bantuan lem khusus supaya bulu mata asli terlihat tebal, panjang dan lentik. Dengan adanya eyelash extention dapat mempermudah wanita dalam mempersingkat waktu pada saat terburu-buru tanpa harus memakai kosmetik untuk memperindah mata atau bulu mata palsu sekali pakai.
Sekarang ini, banyak ditemukan konsumen yang menggunakan jasa eyelash extention atau penyambungan mulu mata palsu. Banyaknya minta konsumen tersebut membuat pelaku usaha eyelash extention bersaing secara ketat untuk menarik konsumen dengan memberikan harga diskon atau bahkan memberikan pelayanan ke rumah (home service). Dalam mempercantik diri dengan menggunakan pemasangan bulu mata palsu ini juga harus memperhatikan beberapa hal penting agar tidak berdampak buruk terhadap konsumen contohnya dapat membuat iritasi pada mata yang mampu menimbulkan ruam di kelopak mata.
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha bagi konsumen yang mengalami kerugian dalam menggunakan jasa eyelash extention dan mengembangkan ilmu hukum di masyarakat, khusunya tentang hukum perlindungan konsumen. Hasil penelitian ini adalah bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa yang ditawarkan. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dapat bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi terhadap konsumen atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diperdagangkan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, eyelash extention, konsumen