Karakteristik Akad Mukhabarah bil Mudharabah Pada Kemitraan Pertanian Tebu
Abstract
The presence of an imbalance in the partnership between sugar mills and sugarcane farmers under the agricultural land leasing system has an impact on national sugar productivity. This study was based on the speculative hypothesis that existing partnerships frequently harm sugarcane farmers. The goal of this study is to examine a type of partnership that occurs in sugar cane farming in Indonesia using a new method based on sharia economic law known as the mukharabah bil mudharabah contract. The research method employed in this study is normative-juridical, including statutory and conceptual methods. This research yielded findings in the form of a new concept that depicts the characteristics of sugarcane farmer partnerships based on the mukharabah bil mudharabah contract and provides policy input for the government regarding sugarcane farmer partnerships with financing institutions based on the mukharabah bil mudharabah contract. In relation to this, the researchers proposed the concept of a "mukharabah bil mudharabah" contract to replace the partnership concept that has been implemented thus far in the hope that it will not be detrimental to sugarcane farmers.
Adanya ketidakseimbangan pada kerja sama kemitraan di antara pabrik gula dan petani tebu yang dilakukan dengan sistem sewa lahan pertanian mempengaruhi produktivitas gula nasional. Penelitian ini dilakukan dengan dasar hipotesa sementara bahwa kemitraan yang ada saat ini sering kali merugikan petani tebu. Objek penelitian ini adalah bentuk kemitraan yang terjadi pada pertanian tebu di Indonesia dengan metode baru berdasarkan konsep hukum ekonomi syariah yang dikenal dengan nama akad mukharabah bil mudharabah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan temuan berupa konsep baru yang menunjukkan karakteristik mengenai kemitraan petani tebu berdasar akad mukharabah bil mudharabah, dan masukan kebijakan bagi pemerintah terkait kemitraan petani tebu dengan lembaga pembiayaan dengan berdasar konsep akad mukharabah bil mudharabah. Terkait hal tersebut maka peneliti mengajukan konsep akad mukharabah bil mudharabah guna menggantikan konsep kemitraan yang selama ini dijalankan dengan harapan tidak merugikan petani tebu.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.