Penguatan Konstruksi Hukum Perihal Perlindungan Data Pribadi

  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • I Made Pria Dharsana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Indrasari Kresnadjaja Notaris PPAT Jakarta Selatan

Abstract

Advances in technology and electronic transmission in the era of the industrial revolution 4.0 are currently having an impact on various fields, especially in social life. Without exception in Indonesia, the government has addressed this condition by establishing various legal regulations related to electronic information. However, the new personal data is regulated in the form of law specifically through Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. So, this paper is directed to discuss the essence of personal data and strengthening efforts to protect it. This is normative legal research using statutory approach, conceptual approach, and analytical approach. The study indicated that Personal Data is defined as data about an identified or identifiable individual individually or in combination with other information either directly or indirectly through electronic or non-electronic systems. It is important to pay attention to this in addition to other elements of legal construction, namely structures/institutions related to personal data protection, as well as other elements, namely increasing legal awareness related to personal data protection (both public legal awareness in general and law enforcement awareness).


Kemajuan teknologi serta transmisi elektronik pada era revolusi industri 4.0 saat ini membawa dampak pada berbagai bidang utamanya pada kehidupan sosial. Tanpa terkecuali di Indonesia, kondisi ini telah ditanggulangi pemerintah dengan membentuk berbagai aturan hukum terkait dengan informasi elektronik. Namun perihal data pribadi baru diatur dalam bentuk undang-undang secara khusus melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Maka pada tulisan ini diarahkan untuk membahas esensi dari data pribadi serta penguatan upaya perlindungannya. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan: peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep,   serta pendekatan analisis.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa Data Pribadi diartikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Hal ini penting diperhatikan selain elemen konstruksi hukum yang lain yaitu struktur/ kelembagaan yang terkait dalam perlindungan data pribadi, serta elemen lainnya yaitu peningkatan kesadaran hukum terkait perlindungan data pribadi (baik kesadaran hukum masyarakat secara umum maupun kesadaran hukum penegak hukum).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-29
How to Cite
BUDIARTHA, I Nyoman Putu; DHARSANA, I Made Pria; KRESNADJAJA, Indrasari. Penguatan Konstruksi Hukum Perihal Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 12, n. 1, p. 56-65, may 2023. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/95145>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i01.p05.
Section
Articles