Kewenangan Masyarakat Desa Pakraman Sebagai Subjek Hak Milik Komunal Atas Tanah
-
Abstract
The purpose of this study is to determine and analyze the authority to manage assets by Pakraman Village and the new rights and obligations that arise after the appointment of Pakraman Village as the subject of communal (communal) property rights on land. The type of research used in this article is normative legal research conducted by reviewing applicable laws and regulations and using secondary data as primary data. Based on the results of the research, conclusions can be formulated as follows: (1) The authority possessed by Pakraman Village as the holder of Joint (Communal) Property Rights on land, is closer to the authority of use rights without a period of time/as long as they are used; and (2) the appointment of Pakraman Village to be subject to communal (shared) property rights on land according to the Ministerial Decree of ATR/BPN No. 276/2017, to provide protection and legal certainty for the existence of the druwe land position in Pakraman village.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan mengelola harta kekayaan oleh Desa Pakraman dan hak dan kewajiban baru yang timbul setelah ditunjuknya Desa Pakraman sebagai subyek hak milik bersama (komunal) atas tanah. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut: (1) Kewenangan yang dimiliki oleh desa pakraman sebagai pemegang Hak Milik Bersama (Komunal) atas tanah, lebih dekat kewenangan hak pakai tanpa jangka waktu/selama dipergunakan; dan (2) Penunjukan Desa Pakraman menjadi subyek Hak Milik Bersama (komunal) atas tanah menurut Kepmen ATR/BPN No. 276/2017, untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap eksistensi dari kedudukan tanah druwe desa pakraman.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.