Reformulasi Undang-Undang Narkotika Sebagai Proyeksi Persoalan Overcrowding Rutan di Indonesia
Abstract
This legal research aims towards analyzing and presenting prognosis in order to answer the problems on prison overcrowding in indonesia which is carried out through the reformulation of Law Number 35 of 2009 on Narcotics. As a normarice legal research, this research uses several approaches, those include statutory approach, conceptual approach, and comparative approach. This research concluded that excessive imprisonment towards narcotics abuser and prison overcrowding have a causal relationship. Therefore, alternative punishment that involved no jail time is deemed necessary. Furthermore, for this alternative punishment to be effective, it is important to form a special task force aimed towards supervising the enforcement of the punishment so that it is adequetly executed.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan memberi proykesi dalam rangka menjawab permasalahan overcrowding rutan/lapas di Indonesia yang dilakukan dengan mekanisme reformulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pemidaan yang berlebih terhadap pengguna narkotika memiliki hubungan yang kasual dengan terjadinya overcrowding rutan di Indonesia. Sehingga, reformulasi alternative pidana non-pemenjaraan terhadap beberapa jenis tindak pidana narkotika penting untuk diperhitungkan. Selain itu, guna efektifitas pelaksanaan alternative pidana selain pemenjaraan tersebut, penting kirannya untuk dilakukan pembentukan divisi khusus yang bertujuan mengawasi pelaksanaan pidana tersebut agar dapat berjalan secara efektif.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.