Keabsahan Sertifikasi Transaksi Secara Cyber Notary Sebagai Akta Autentik yang Dikeluarkan Notaris

  • Made Ary Suta Fakultas Hukum Universitass Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

This study has the aim of analyzing and reviewing the authority of a notary in carrying out the concept of cyber notary related to the validity of a deed. This research uses a normative legal research due to conceptually there is a misalignment of norms in Article 16 paragraph (1) letter m and Article 15 paragraph (3) UUJN. Therefore, this research using statutory and conceptual approach. The results obtained after discussing the problems in this study shows that the authority of a notary in carrying out cyber notary concept can be said to be the same as notary authority in legalizing, besides, that it turns out and has been implemented in making the GMS of a Limited Liability Company. Regarding to the validity of authentic deeds made in a cyber notary method, it is known that the concept is only possible for the making of Relaas Deeds such as the GMS Deed and cannot be applied in the Partij Deed which involves the appellants to reach an agreement in the authentic deed because it is limited by Article 16 paragraph (1) letter (m) UUJN


Penelitian ini mempunyai tujuan yakni menganalisis dan mengkaji wewenang notaris dalam menjalankan konsep cyber notary terkait keabsahan suatu akta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dikarenakan secara konsep terdapat adanya ketidak selarasan norma dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 15 ayat (3) UUJN. Maka dari itu, untuk mengkaji hal tersebut, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil yang diperoleh setelah membahas permasalahan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam menjalankan cyber notary dapat dikatakan sama dengan kewenangannya dalam melakukan legalisasi, selain itu ternyata kewenangan ini telah dan sudah diimplementasikan dalam pembuatan Akta RUPS Perseroan Terbatas. Kemudian berkaitan dengan keabsahan akta autentik yang dibuat secara cyber notary, diketahui bahwa konsep tersebut hanya dimungkinkan untuk pembuatan Akta Relaas seperti Akta RUPS dan tidak atau belum dapat diterapkan dalam Akta Partij yang melibatkan para penghadap untuk mencapai kesepakatan dalam akta otentik karena dibatasi oleh aturan hukum Pasal 16 ayat (1) huruf (m) UUJN.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-29
How to Cite
SUTA, Made Ary; SARJANA, I Made. Keabsahan Sertifikasi Transaksi Secara Cyber Notary Sebagai Akta Autentik yang Dikeluarkan Notaris. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 12, n. 1, p. 140-151, may 2023. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/89571>. Date accessed: 13 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i01.p11.
Section
Articles