AKIBAT HUKUM SERIKAT PEKERJA YANG TIDAK MEMBERI NOTIFIKASI TERTULIS MENGENAI KEBERADAANNYA KEPADA MITRA KERJANYA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah akibat hukum yang akan timbul apabila serikat pekerja/serikat buruh tidak memberi notifikasi tertulis mengenai keberadaannya kepada mitra kerjanya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan tidak adanya sanksi yang timbul akibat serikat pekerja/serikat buruh yang tidak memberi notifikasi tertulis mengenai keberadaannya kepada mitra kerjanya. Namun, akibat hukum lain yang ditimbulkan apabila serikat pekerja/serikat buruh tidak memberi notifikasi tertulis mengenai keberadaannya kepada mitra kerjanya adalah tidak adanya legal standing bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk bergabung ke dalam perjanjian kerja bersama yang telah ada, serta serikat pekerja/serikat buruh tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan mitra kerjanya. Dengan kata lain, serikat pekerja/serikat buruh dengan mitra kerjanya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Pemberitahuan Tertulis, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Ketenagakerjaan.
ABSTRACT
This study aims to examine the legal consequences that will arise if the trade union / trade union does not provide written notification of its existence to its partners. This research is a research with normative legal methods that use a statutory approach and a conceptual approach. This research shows that there are no sanctions arising from trade unions that do not provide written notification of their whereabouts to their partners. However, another legal consequence that arises if the trade union / trade union does not give written notification of its existence to its partners is that there is no legal standing for the trade union / trade union to join the existing collective labor agreement, and the trade union / trade union does not have the legal force to submit a request in writing to negotiate a collective labor agreement with its partners. In other words, a trade union/trade union with its partners has no direct legal relationship.
Key Words: Legal Effect, Written Notice, Trade Union, Employment.