Model Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Pendekatan Hukum Adat Bali
Abstract
This aim of this study was to identify, analyze and elaborate the arrangements regarding the protection of Traditional Cultural Expression in Indonesia as well as the model of the role of the Village to protect TCE in Bali. This study was a normative legal research using statutory approach and conceptual approach. The study indicated that in Indonesia, TCE is protected under the Copyright Law, namely in the provisions of Article 38 of the UUHC as well as through the Article 15 of the Cultural Promotion Law. In international law, protection against TCE is implicitly stipulated in Article 15 paragraph (4) of the Berne Convention 1967 and with regard to the model of setting the role of customary villages to protect traditional cultural expression in Bali can be done by applying a model of synergy and coordination between Customary Villages, Communities, Ministers and TCE through the establishment of “awig-awig” or “pararem”, which specifically regulates the protection of TCE in Bali.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelaborasi pengaturan mengenai perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia serta model pengaturan peranan Desa dalam upaya perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional di Bali. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tatanan hukum nasional di Indonesia, EBT dilindungi berdasarkan UUHC, yaitu pada ketentuan Pasal 38 UUHC serta melalui Pasal 15 UU Pemajuan Kebudayaan. Dallam hukum internasional, perlindungan terhadap EBT diberikan secara implisit sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Konvensi Berne 1967 dan dalam kaitannya dengan model pengaturan peranan desa adat dalam upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional di Bali dapat dilakukan dengan menerapkan model sinergi dan koordinasi antara Desa Adat, Masyarakat, Pemerintah dalam memebri perlindungan dan pelestarian EBT melalui pengaturan dalam “awig-awig” atau “pararem” yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan EBT yang ada di Desa Adat.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.