Penafsiran Kewenangan Dinas dan Badan dalam Struktur Pemerintah Daerah

  • Syafa'at Anugrah Pradana Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare

Abstract

Tulisan ini membahas isu tentang kewenangan konkuren di daerah dalam kaitan dengan perangkat daerah yakni dinas daerah dan badan daerah yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini berpandangan bahwa pada praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah masih menimbulkan kekaburan atas pemahaman terhadap penentuan nomenklatur lembaga teknis daerah yang menggunakan diksi ‘badan’ dan ‘dinas’ yang terkadang tidak selaras dengan orientasi dari lembaga daerah tersebut. Oleh karenanya, tulisan ini bertujuan memberikan kejelasan penafsiran atas kewenangan dua nomenklatur perangkat daerah sehingga pemerintah daerah lebih mudah mengklasifikasikan struktur pemerintah di daerahnya secara tepat. Selanjutnya, tulisan ini menjelaskan tentang indikasi perbedaan antara dinas dan badan yang memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda secara signifikan yaitu dinas daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di daerah sedangkan badan sebagai penunjang urusan pemerintahan di daerah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-29
How to Cite
ANUGRAH PRADANA, Syafa'at. Penafsiran Kewenangan Dinas dan Badan dalam Struktur Pemerintah Daerah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 12, n. 2, p. 422-439, july 2023. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/84892>. Date accessed: 15 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i02.p13.
Section
Articles