Pemidanaan Wajib Pajak Atas Pelanggaran Kewajiban Perpajakan (Perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan)
Abstract
Article aimed to examine the restriction between tax administration violations with tax crimes in order to prevent or minimize disparities in tax law enforcement, for more objective and have legal certainty in distinguishing or determining to what extent a violation of tax administration provisions classified as a tax crime. The type of research is normative research with a statutory and consept approach. The results of study indicated that the restriction of a tax administration violation committed by a taxpayer therefore, it can become a tax crime is based on whether it has fulfilled the formulation of offense element in Article 38, Article 39, and Article 39A of the Tax Law (UU KUP). Beside the fulfillment of the article formulation, there is a policy of the tax authorities or law enforcement officers in accordance with the Tax Law, which is very decisive to become a criminal act by prioritizing the principles of taxation, administrative penal law by the ultimum remedium character. The policy concerns the authority to stop cases in the process of examining preliminary evidence and stopping investigations, to be resolved administratively by paying the repayment added with fine. Even if criminal law is enforced, fines are prioritized over imprisonment or confinement, as the benefit principle is prioritized in tax law enforcement.
Penulisan artikel bertujuan mengkaji batasan pelanggaran administrasi perpajakan dengan tindak pidana pajak, sehingga dapat mencegah ataupun meminimalisir disparitas penegakan hukum perpajakan agar lebih objektif dan berkepastian hukum dalam membedakan ataupun menentukan sejauh mana suatu pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dapat menjadi tindak pidana perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menjelaskan bahwa batasan suatu pelanggaran administrasi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak sehingga dapat menjadi suatu tindak pidana perpajakan adalah berdasarkan apakah telah memenuhi rumusan unsur tindak pidana dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP. Disamping pemenuhan rumusan pasal tersebut, ada kebijakan fiskus ataupun aparat penegak hukum sesuai UU KUP yang sangat menentukan untuk menjadi tindak pidana dengan mengedepankan prinsip perpajakan, administrative penal law yang karakternya ultimum remedium. Kebijakan tersebut, menyangkut kewenangan untuk menghentikan perkara pada proses pemeriksaan bukti permulaan dan penghentian penyidikan, untuk dapat diselesaikan secara administratif dengan membayar pelunasan ditambah denda. Bahkan jika dilakukan penegakan hukum pidana maka sanksi pidana denda diprioritaskan daripada penjara maupun kurungan, sebagaimana asas kemanfaatan yang lebih diutamakan dalam penegakan hukum perpajakan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.