Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Dirugikan dalam Fintech Lending Transaksi Peminjaman Uang Online Perspektif UU No 8 Tahun 1999
Abstract
The purpose of the research entitled "Legal Protection for Consumers Who Are Lost in Fintech Lending Online Money Lending Transactions" is to talk about the role of technology which plays a significant role in determining people's welfare and in triggering actions that are contrary to the law. With the existence of online businesses, especially those engaged in financial services (fintech), it is therefore also an important task for the Government in responding to forms of legal protection. Therefore, it is very important in this paper, the author raises issues related to what form of legal protection is for fintech lending consumers who are disadvantaged in online money lending transactions and how the validity of illegal online loans is. The research method used in this research is normative juridical research, namely legal research based on its analysis of laws and regulations related to the problem that is the focus of research. In this study, the authors use primary legal materials and secondary legal materials. To be further analyzed using a descriptive analytical approach and using a statutory approach (statute approach), and a conceptual approach (conceptual approach).
Tujuan penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Dalam Fintech Lending Transaksi Peminjaman Uang Online” adalah membicarakan tentang peran teknologi yang sangat andil dalam menentukan kesejahteraan masyarakat dan dalam memicu terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dengan adanya keberadaan bisnis online khususnya yang bergerak di bidang jasa keuangan (fintech) oleh karena itu juga menjadi tugas penting Pemerintah dalam merespon bentuk perlindungan hukum. Oleh karena itu sangat penting dalam penulisan ini, Penulis mengangkat permasalahan terkait apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen fintech lending yang dirugikan dalam transaksi peminjaman uang secara online dan bagaimana keabsahan pinjaman online ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum berdasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang menjadi fokus penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.