Pengujian Tindakan Faktual dan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara
Abstract
This research aims to analyse the basis of examination to the government’s factual and unlawful actions and the compensation determination due to both actions in the Indonesian administrative court system. It is normative legal research that studies the principles and norms with the sources of law as the main objects. Various approaches used in this research are the statute approach, conceptual approach, and case approach. The result shows that the regulations and good governance principles or governance legal norms are still used as the basis in assessing and examining the government’s factual and unlawful actions (onrechtmatige overheidsdaad) in the administrative court system. It also shows that the compensation determination remains laid on the Government Regulation Number 43 the Year 1991 concerning the Compensation and its Procedure in Administrative Court and the Treasury Minister Regulation Number 1129/KMK.01/1991 concerning the Procedural of Imposing Administrative Court Decision on Compensation Payment.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar pengujian terhadap tindakan faktual dan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah dalam sistem PTUN dan menganalisis penentuan ganti kerugian dalam perkara tindakan faktual dan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah dalam sistem PTUN. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian terhadap kaidah atau hukumnya itu sendiri dan asas hukum positif, dengan menjadikan bahan-bahan hukum (sources of the law) sebagai objek kajian. Metode pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan secara tidak langsung digunakan pula pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar penilaian dan pengujian terhadap tindakan faktual dan/atau perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) dalam sistem PTUN sampai saat ini masih berupa peraturan perundang-undangan dan AUPB atau norma hukum pemerintahan. kerugian dalam konteks tindakan faktual dan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah dalam sistem PTUN sampai saat ini masih menggunakan ketentuan PP No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada PTUN dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1129/KMK.01/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Pelaksanaan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.