Larangan Mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Kaum LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Human rights apply universally, this means that human rights are inherent in every human being, however in the 2019 candidates for civil servants selection procedure there is discrimination against lesbian, gay, bisexual, dan transgender people who are not allowed to take part in the selection because they have a deviant sexual orientation. Therefore, it is necessary to conduct a study to review from the perspective of human rights regarding this issue. The purpose of this study is to find a way out of the problem of discrimination against lesbian, gay, bisexual, dan transgender people. The research method used in this paper is a normative legal research method because of the absence of norms in this problem so that it must be studied with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study from this paper show that the reason for the urgency of the attorney general of the republic of Indonesia in regulating the prohibition for lesbian, gay, bisexual, dan transgender people is because the prosecutor profession requires special skills so that these rules must be enforced However, after being reviewed from the perspective of human rights, the prohibition arrangement clearly violates the provisions of the 1945 Constitution. So from the results of the study, the conclusion that can be drawn to solve this problem is of course the need for the government to make an appropriate legal rule regarding lesbian, gay, bisexual, dan transgender people so that in the future there will be no polemics.
Hak Asasi Manusia berlaku Universal, hal ini berarti hak asasi manusia melekat pada diri setiap manusia, namun dalam prosedur persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2019 terjadi diskriminasi terhadap kaum lesbian, gay, bisexual, dan transgender yang tidak boleh mengikuti seleksi tersebut karena memiliki orientas seksual menyimpang. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu kajian untuk meninjau dari perspektif hak asasi manusia mengenai permasalahan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah mencari jalan keluar dari permasalahan diskriminasi terhadap kaum lesbian, gay, bisexual, dan transgender tersebut. Adapaun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif karena adanya kekosongan norma dalam permasalahan ini sehingga harus dikaji dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi dari penulisan ini menunjukan adanya alasan urgensi dari kejaksaan agung republik Indonesia dalam mengatur larangan bagi kaum lesbian, gay, bisexual, dan transgender ini adalah karena profesi jaksa memerlukan keahlian yang khusus sehingga aturan tersebut harus diberlakukan, namun setelah ditinjau dari perspektif hak asasi manusai pengaturan pelarangan tersebut jelas telah melanggar ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam undang-undang dasar 1945. Maka dari hasil studi tersebut kesimpulan yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahn ini tentunya adalah perlunya pemerintah membuat sebuah aturan hukum yang tepat mengenai kaum lesbian, gay, bisexual, dan transgender agar kedepannya tidak lagi terjadi polemik.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.