Pidana Kerja Sosial, Tokyo Rules, serta Tantangannya di Masa Mendatang

  • Maria Ulfah Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Abstract

Community service order is one of the alternative sanctions from short-term imprisonment and light fines as regulated in Article 65, Article 82, and Article 85 of the Draft of Indonesia Criminal Code on the September 2019 (RUU KUHP). Community service order is expected to be the one solution for the overcrowded state of Correctional Institutions in Indonesia due to the large number of articles with imprisonment. Community service order as a new criminal sanction in the future requires further arrangements that can support its implementation in the future and it is possible that several challenges arise in its implementation. The contents of further regulations related to community service order in this research are explored through general guidelines in the international law, namely the Tokyo Rules (UN General Assembly Resolution Number 45/110). This research uses qualitative research with normative juridical research methods in the form of analytical descriptive. The result of this study is twenty-two provisions in the Tokyo Rules can be used as a guide in determining the contents of further regulations related community service order. In addition, the factors can become challenges must be carefully considered by legal policy makers so that they are minimized in the implementation of community service order in the future.


Pidana kerja sosial adalah salah satu sanksi alternatif dari pidana penjara jangka waktu pendek maupun sanksi pidana denda ringan yang diatur dalam Pasal 65, Pasal 82, dan Pasal 85 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana September 2019 (RUU KUHP). Pidana kerja sosial diharapkan menjadi salah satu solusi dari keadaan overcrowded Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akibat banyaknya pasal dengan sanksi pidana penjara. Pidana kerja sosial sebagai sanksi pidana baru di masa mendatang membutuhkan pengaturan lebih lanjut yang dapat mendukung implementasinya di masa mendatang dan dimungkinkan muncul beberapa tantangan dalam implementasinya. Isi dalam pengaturan lebih lanjut terkait pidana kerja sosial dalam penelitian ini dapat digali melalui pedoman umum dalam dunia internasional yakni Tokyo Rules (Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 45/110). Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian yuridis normatif berbentuk deksriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah adanya dua puluh dua ketentuan dalam Tokyo Rules yang dapat menjadi panduan dalam menentukan isi pengaturan lebih lanjut terkait pidana kerja sosial. Selain itu, faktor-faktor yang dapat menjadi tantangan harus dipikirkan secara matang oleh pembuat kebijakan hukum agar terminimalisir dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-09-30
How to Cite
ULFAH, Maria. Pidana Kerja Sosial, Tokyo Rules, serta Tantangannya di Masa Mendatang. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 10, n. 3, p. 517-535, sep. 2021. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/76562>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p07.
Section
Articles