Perlindungan Karya Cipta Fotografi dalam Perspektif Internasional dan Nasional

  • Cokorda Istri Ilma Sisilia sari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A Istri Ari Atu Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Indonesia regulates Intellectual Property Rights (IPR), the purpose of which is to protect a person's thoughts or ideas resulting from a person's intellectual abilities and must be protected. Photography works of art are certainly protected in Indonesia, namely in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). However, the regulation regarding photographic artwork in UUHC can be said to focus more on portrait art. This study discusses the legal protection of photographic copyrights and the resolution of disputes over photographic copyrights. The purpose of this study is to examine the legal protection of photographic works of art based on UUHC. The type of research in this research is normative juridical using a statutory and conceptual approach. The results of this study explain that according to the TRIPs Agreement there are 2 categories related to Property Rights, namely Copyright and Industrial Property Rights. Copyright is an exclusive right that is born automatically after a work appears in its original form, the right is in accordance with the provisions of Article 1 of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. If there is a violation of a copyrighted work, then the party who infringes the copyright will certainly have harmed the moral rights and economic rights of the creator. The results of the research conducted show that legal protection against copyright infringement can be in the form of preventive protection and repressive protection, as well as in resolving disputes related to photographic copyright infringement through litigation and non-litigation.


Indonesia mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang tujuannya adalah untuk melindungi pemikiran atau gagasan seseorang yang dihasilkan dari kemampuan intelektual seseorang dan harus dilindungi. Karya seni fotografi tentunya dilindungi di Indonesia yaitu di pada Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Namun pengaturan terkait karya seni fotografi di dalam UUHC dapat dikatakan lebih memfokuskan pada karya seni potret. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum karya cipta fotografi serta penyeleseaian sengketa terhadap hak cipta fotografi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap karya seni fotografi berdasarkan UUHC. Jenis penelitian dalam penenelitian ini yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini menjelaskan bhawa sesuai dengan TRIPs Agreement terdapat 2 kategori terkait Hak Kekayaan yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang lahir secara otomatis setelah suatu karya muncul dalam bentuk aslinya hak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila terjadi pelanggaran terhadap suatu karya cipta maka pihak yang melanggar hak cipta tentunya telah merugikan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dapat berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif, serta dalam penyelesaian sengketa terkait pelanggaran hak cipta fotografi dapat melalui litigasi dan non lititgasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-31
How to Cite
SARI, Cokorda Istri Ilma Sisilia; SARJANA, I Made; ATU DEWI, A.A Istri Ari. Perlindungan Karya Cipta Fotografi dalam Perspektif Internasional dan Nasional. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 10, n. 4, p. 740-752, dec. 2021. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/74145>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i04.p06.
Section
Articles