Tanggung Jawab Perusahaan Perencana Keuangan Penyedia Program Investasi yang Merugikan Konsumen Dihubungkan dengan Teori Kepastian Hukum

  • Vivi Nur Arzy Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yeti Sumiyati Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung

Abstract

The principle of responsibility as one of the principles of GCG is reflected in the Company Law that every company may not carry out activities that are contrary to the law. This responsibility principle is also applied to companies engaged in the capital market. Financial planning companies are companies whose activities are connected to the capital market and can support the capital market. However, the regulations regarding financial planners have not been specifically regulated in statutory provisions. The existence of a legal vacuum regarding financial planners is used as an opening to commit violations by one of the financial planning companies so that it results in losses for consumers. This study used a normative juridical approach using a descriptive analytical research specification. The data collection technique used is through literature study using laws, books, journals and the internet related to the topic of the problem which will later be used as a reference for solving problems as part of data analysis. The analytical method used legal construction through the analogy method which is used to find specific provisions that become general provisions so that they can be applied to financial planning companies. The conclusions obtained from this research are: First, the regulation regarding financial planners in Indonesian laws and regulations has not been specifically and specifically regulated so that the existence of financial planners has not received legal certainty. Second, responsibility for financial planning companies providing investment programs that harm consumers can be subject to administrative, civil and criminal sanctions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Khairandy, R., & Malik, C. Good Corporate Governance: Perkembangan Pemikiran, dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Total, 2007.
Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana, 2013.

Jurnal
Budiartini, D. A., Rudy, D. G., & Purwanti, N. P. “Pelanggaran Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance di Pasar Modal (Studi Kasus PT. Bank Lippo Tbk.”, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 1, No. 1 (2012).
Hudiata, E. “Rekonstruksi Hukum Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Syariah: Penguatan Aspek Regulasi Untuk Memberikan Kepastian Hukum”, Jurnal Hukum dan Peradilan 6, No. 2 (2017).
Kusumawardani, S. I. “Pengaturan Kewenangan, dan Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Indonesia dan Australia)”, Jurnal Magister Hukum Udayana 2, No. 1 (2013).
Lubis, E., & Susanto, H. “Penerapan Good Corporate Governance di Pasar Modal sebagai Upaya Melindungi Investor”, Selisik 5, No. 2 2019.
Meythi & Devita, L. “Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan: Studi Empirik Pada Perusahaan Go Public yang Termasuk Kelompok Sepuluh Besar Menurut Corporate Governance Perception Index (CGPI) di Bursa Efek Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 3, No. 1 (2011).
Moho, H. "Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan", Warta Dharmawangsa, No. 59 (2019).
Raffles. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas”, Undang: Jurnal Hukum 3, No. 1 (2020).
Rokhim, A. “Tindakan “Ultra Vires” Direksi dan Akibat Hukumnya Bagi Perseroan Terbatas”, Jurnal Negara dan Keadilan 9, No. 2 (2020).
Setyarini, D. M., Mahendrawati, N. L. M., & Arini, D. G. D. “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Tebatas yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum”, Jurnal Analogi Hukum 1, No. 1 (2019).
Simanjuntak, E. “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi 16, No. 1 (2019).
Sjawie, H. F. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires”, Jurnal Hukum Prioris 6, No. 1 (2007).
Sumiyati, Y. “Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, No. 3 (2013).

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan.

Internet
Allianz Indonesia, “Yuk, Mengenal Profesi Perencana Keuangan yang Tengah Hits!”, https://www.allianz.co.id/explore/detail/yuk-mengenal-profesi-perencana-keuangan-yang-tengah-hits/88158, diakses pada 9 April 2021 pukul 17.22 WIB.
Kompas.com, “OJK Rumuskan Aturan Pengawasan Perencana Keuangan”, https://money.kompas.com/read/2014/02/28/1521518/OJK.Rumuskan.Aturan.Pengawasan.Perencana.Keuangan, diakses pada 5 April 2021 pukul 07.33 WIB.
Published
2021-09-30
How to Cite
ARZY, Vivi Nur; SUMIYATI, Yeti. Tanggung Jawab Perusahaan Perencana Keuangan Penyedia Program Investasi yang Merugikan Konsumen Dihubungkan dengan Teori Kepastian Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 10, n. 3, p. 536-548, sep. 2021. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/72614>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p08.
Section
Articles